JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa gugatan sengketa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masib perlu perbaikan.
"Masih ada perbaikan berkas permohonan,", kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Ia memperkirakan bahwa perbaikan berkas ini akan dilakukan setelah Idul Fitri.
"Insya Allah tanggal 26 (April) perbaikan permohonan pengajuan sengketanya," ujarnya.
Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, Prima kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Objek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus kepada Kompas.com, Rabu siang.
Sebagai informasi, Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan semua gugatannya dikabulkan.
Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.
Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual
Bawaslu juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Lagi Gugatan Prima di Bawaslu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.