Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahli Ungkap KUHP Baru Atur Pidana soal Rekayasa Kasus seperti di Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/05/2023, 11:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim ahli penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, ada pengembangan baru terkait penyesatan peradilan atau rekayasa kasus tindak pidana.

Harkristuti yang akrab disapa Tuti mencontohkan, penyesatan peradilan itu seperti kasus rekayasa pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan rekayasa kasus untuk menutupi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

"Yang belum sempat disampaikan adalah tindak pidana baru. Yang pertama adalah penyesatan peradilan, ini kalau teman-teman di DPR bicara tentang rekayasa kasus, yang kemarin kasus Sambo itu kan," kata Tuti saat ditemui di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa dalam KUHP lama hal tersebut masih belum diatur.

Dalam KUHP lama, hanya mengatur keterlibatan pihak lain yang turut menyembunyikan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang terlibat dalam melakukan tindak pidana bisa ikut dijerat hukum.

"Di situ kita sudah merumuskan bahwa apabila ada orang melakukan hal semacam itu maka dia bisa dikenakan pidana. (KUHP lama) sekarang enggak ada," ucapnya.

Selain itu, Tuti juga menjelaskan sejumlah keunggulan dalam KUHP baru lainnya.

Dia menjelaskan KUHP baru kini sudah membuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pedoman bagaimana menjatuhkan pidana, termasuk tujuan pemidanaan.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Tidak Membungkam Kebebasan Berbicara

Menurutnya, dalam KUHP lama tidak ada arahan bagi hakim terkait tujuan pemidanaan saat membuat keputusan terkait sebuah kasus.

"Nah sekarang dirumuskan di Pasal 51 ada untuk pencegahan, rehabilitasi, kemudian resolusi konflik dan penyesalan dari terdakwa," tambahnya.

Keunggulan lainnya, lanjut Tuti, di KUHP lama masih mengutamakan keadilan retributif.

Sedangkan dalam KUHP baru sudah memuat pedoman pemidanaan yang juga sudah menjadi yang lebih utilitarian.

"Utilitarian itu ada yang tadi pencegahan, ada yang bersifat pemasyarakatan, dan lain-lainnya," ucap Tuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com