Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar 2 kali Rapat Terbatas, Jokowi Perintahkan Satelit Slot Orbit 123 Diselamatkan

Kompas.com - 04/05/2023, 23:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) diselamatkan.

Hal itu diungkapkan Ediwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Menurut Ediwan, Presiden Joko Widodo menggelar dua kali rapat terbatas untuk membahas pengadaan satelit slot orbit yang bakal dikelola oleh Kemenhan RI.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenhan Sebut Komisi I DPR Setujui Pengadaan Satelit Slot Orbit 123

“Pertama rapat pada 3 Desember 2015 sesungguhnya rapat itu tentang alutista TNI namun Pak Rudiantara (Menkominfo) memaparkan kembali kepada presiden tentang urgensi menyelamatkan slot satelit 123 BT,” kata Ediwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

“Tapi karena waktu terbatas, bapak presiden memerintahkan pada rapat 3 Desember tersebut untuk besok tanggal 4 Desember dilakukan rapat khusus tentang satelit 123 BT,” ungkap Sekjen Kemenhan itu.

Ediwan melanjutkan, tanggal 4 Desember dilakukan rapat kabinet terbatas khusus membahas satelit yang dihadiri sejumlah menteri terkait.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenhan Ungkap Permintaan Rudiantara ke Ryamizard Soal Pengadaan Satelit

Di rapat tersebut, kata dia, Kepala Negara pun mendapatkan presentasi pentingnya penyelamatan slot orbit 123 termasuk penganggaran yang diperlukan.

“Beliau akhirnya memahami betapa pentingnya satelit ini dan mengeluarkan perintah untuk menyelamatkan slot 123 BT,” kata Ediwan.

Adapun Ediwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.

Baca juga: Saksi: Tak Ada Anggaran, Pengadaan Satelit Kemenhan Hanya Perintah Lisan Ryamizard

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com