JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kelompok Kerja Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kolonel Bursok Prins Ampuan Pardede mengungkapkan, mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengetahui dan menyetujui kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT dilakukan dengan kontrak sewa satelit Artemis Avanti.
Hal itu disampaikan Busrok saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Baca juga: Rudiantara Sebut Presiden Jokowi Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan
Busrok menyebut, Agus Purwoto telah meminta persetujuan Ryamizard yang saat itu menjabat sebagai Menhan sebelum menandatangani kontrak pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123.
“Itu Bapak tahu dari mana Pak AP ini menelepon Pak Menteri untuk minta pesetujuan apa tadi itu,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
“Persejutuan penandatanganan kontrak (yang ditandatangani) oleh Beliau,” timpal Busrok.
“Hanya persetujuan penandatanganan untuk Avanti?” kata Jaksa menegaskan.
“Untuk Avanti,” jawab Busrok.
Busrok pun menjelaskan bahwa saat penandatanganan itu, Agus Purwoto menelepon Ryamizard Ryacudu untuk menjelaskan kontrak tersebut.
“Itu Bapak lihat sendiri memang Pak AP (Agus Purwoto)” kata Jaksa.
“Iya, Beliau (menyampaikan) saya harus melaporkan ini ke Pak Menteri, kan tentunya Beliau (Menteri Pertahanan) di-brief dulu, kontak sudah begini, nilai segini,” kata Busrok.
Baca juga: Rudiantara Ungkap Kemenhan Kembalikan Operator Satelit ke Kominfo Tahun 2018
Selepas persidangan, kuasa hukum Agus Purwoto, Tito Hananta menilai, keterangan yang disampaikan Busrok di muka persidangan mempertegas posisi kliennya melakukan perjanjian kerja sama dengan Avanti.
Ia mengeklaim, tindakan yang dilakukan Agus Purwoto semata-mata menjalankan perintah dari atasannya saat itu, yakni Menteri Petahanan.
“Jadi kita bersyukur sekali tadi saksi Bapak Kolonel Busrok Pardede menyampaikan dengan jujur bahwa ada peristiwa di mana Bapak Agus Purwoto terlebih dahulu memohon izin, meminta perintah, konfirmasi kepada Bapak Ryamizard Ryacudu,” kata Tito.
“Setelah konfirmasi itu diberikan, setelah telepon dri Bapak Ryamizard Ryacudu ada, barulah Bapak Agus Purwoto menandatangani kontrak di London pada 6 Desember 2015,” ujar dia.
Tim penasihat hukum Agus Purwoto pun hingga kini tidak memahami kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa yang berupaya melakukan penyelamatan pengisian satelit di slot orbit 123.