JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sempat mengembalikan pengelolaan operator pengelolaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Rudiantara saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi satelit di Kemenhan, untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Diketahui, Kemenkominfo menyerahkan pengelolaan satelit slot orbit 123 derajat BT ke Kemenhan pada tahun 2016, setelah pengelola sebelumnya PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) tidak lagi menjadi operator satelit tersebut.
Baca juga: Rudiantara Ungkap Alasan Kemenhan Jadi Operator Satelit Slot Orbit 123
Menurut Rudiantara, pengembalian pengelolaan satelit tersebut ke Kominfo terjadi lantaran ada permasalahan keuangan dan arbitrase yang terjadi di Kemenhan.
“kalau enggak salah pengembaliannya tahun 2018. Dikembalikan lagi ke Kominfo karena setahu saya ada masalah pendanaan dan masalah arbitrase,” kata Rudiantara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
“Apa masalahnya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri.
Rudiantara menjelaskan bahwa Kemenhan yang kala itu dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu tidak mendapatkan pendanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengelola satelit tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan
Sementara itu, ada sengketa antara Kemenhan dengan Avanti Communications Ltd terkait pengelolaan satelit tersebut pada tahun 2018.
“Tadinya, minta pendanaan ke Kemenkeu tapi enggak dapat? tanya Hakim Fahzal.
“Iya kurang lebih begitu karena Kominfo tidak ikutan mengenai pendanaan,” jawab Rudiantara.
Setelah pengembalian tersebut, pemerintah kemudian melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam).
Rapat evaluasi perihal pengelolaan satelit yang diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait ini kemudian menunjuk PT DNK sebagai operator pengelolaan satelit tersebut.
“Berdasarkan rapat koordinasi yang ditunjuk PT DNK? Yang nunjuk siapa?” tanya hakim.
Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Disebut Minta Pengurusan Satelit Diserahkan ke Kemenhan
Rudiantara lantas menjelaskan bahwa Kominfo hanya mengeluarkan izin berdasarkan surat dari Menteri Polhukam.
Dalam surat itu, menurut Rudiantara, Menko Polhukam meminta Kominfo segera mengeluarkan izin hak penggunakan filing untuk mengelola satelit tersebut.