JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) segera diselamatkan setelah mengalami kekosongan lantaran satelit Garuda-1 keluar dari orbit tersebut.
Hal itu diungkapkan Rudiantara usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Menurut Rudiantara, pernyataan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan satelit slot orbit 123 BT itu disampaikan dalam ratas (rapat terbatas) di Istana Negara pada tahun 2015.
"Perintah presiden bahwa slot 123 agar diambil dan dikelola oleh Indonesia,” kata Rudiantara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Rudiantara Ungkap Alasan Kemenhan Jadi Operator Satelit Slot Orbit 123
Rudiantara mengatakan, pengelolaan satelit di slot orbit 123 derajat BT awalnya dilaksanakan oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN).
Namun, ada persoalan teknis yang menyebabkan satelit keluar dari slot orbit 123 BT.
Pemerintah, lalu melakukan evaluasi untuk dapat menyelesaikan persoalan pengisian satelit di slot orbit 123 BT.
Kominfo kemudian membuka peluang ke beberapa pihak yang ingin mengelola satelit di slot orbit tersebut.
Dari beberapa pihak swasta yang mengajukan diri, ternyata Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah sejak lama menyatakan keinginannya mengelola satelit di orbit 123 BT tersebut.
Baca juga: Rudiantara Ungkap Kemenhan Kembalikan Operator Satelit ke Kominfo Tahun 2018
Kemenhan akhirnya mengelola satelit orbit tersebut pada tahun 2016.
Namun, Kemenhan di bawah kepemimpinan Ryamizard Ryacudu itu mengembalikan pengelolaan kepada Kominfo pada tahun 2018 karena sejumlah persoalan.
Atas pengembalian itu, pemerintah kemudian melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Rapat evaluasi perihal persoalan satelit yang diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait ini kemudian menunjuk PT DNK sebagai operator pengelolaan satelit tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan
Kuasa hukum terdakwa Agus Purwoto, Tito Hananta mengklaim, tidak ada persoalan dalam pengelolaan orbit 123 BT. Apalagi, pengelolaan satelit yang dilakukan PT DNK merupakan pertimbangan dari rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
“Bahwa PT DNK ini mendapatkan penunjukan atas pemilihan dari tim Menko Polhukam. Ini artinya PT DNK bukan PT yang liar, ada dasar hukum yang ditunjuk saat itu,” kata Tito.