Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bantah Denda Nelayan Rp 3 Miliar, Kementerian KP Tegaskan Sanksi Administratif Dikenakan secara Adil

Kompas.com - 02/05/2023, 13:36 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan KP) Laksamana Muda (Laksda) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin membantah dugaan penetapan denda Rp 3 miliar kepada nelayan yang melakukan pelanggaran sehingga mereka kesulitan melaut.

"Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP belum pernah mengenakan denda administratif sebesar Rp 3 miliar terhadap pelaku usaha penangkapan ikan, jadi tidak benar informasi tidak dapat melaut karena terkena denda administratif Rp 3 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Adin mengungkapkan, Kementerian KP selama ini selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha terhadap pelaku usaha yang diberikan sanksi administratif.

Ia tak mengelak bahwa pihaknya memang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Terlebih, terhadap pelaku usaha yang menggunakan kapal berukuran besar.  

Menurut Adin, setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harus ditertibkan.

Baca juga: Apa Sanksi bagi PNS yang Melanggar Aturan? Ini Penjelasannya

"Terlebih lagi pelanggaran dalam waktu lama menggunakan kapal berukuran besar sangat merugikan bagi upaya pengelolaan perikanan bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.

Adin mengungkapkan, penertiban kepada pelaku usaha yang melanggar tetap akan mengutamakan asas keadilan.

Selain itu, kata dia, penertiban pelaku usaha yang sengaja melanggar juga perlu dilakukan karena telah merugikan para pelaku usaha dan nelayan lainnya yang patuh.

Adin menyayangkan, adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar.

Apalagi, para pihak tersebut cenderung menghasut kalangan nelayan untuk menghambat penerapan kebijakan yang justru ditujukan bagi keberlanjutan perikanan nasional di masa depan tersebut.

Baca juga: Kisah Ani Saputra, Penyuluh Perikanan yang Sukseskan Program Kalaju

"Kementerian KP sangat menyayangkan upaya mengelak dari sanksi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ucap Adin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penerapan sanksi di kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan sanksi administratif yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Meski demikian, kata Adin, pihaknya tidak serta merta mengenakan sanksi begitu saja karena tetap ada proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Ada tahapan yang diberlakukan dalam pemberian sanksi administratif. Terkait kasus yang sedang ditangani saat ini, dendanya belum ditetapkan, masih proses pemeriksaan. Kapalnya gross tonnage (GT)-nya besar di atas 150-GT, menangkap tidak sesuai DPI lebih dari 1 bulan, menangkap cumi," jelasnya.

Baca juga: Bisakah Tinta Cumi-cumi Dikonsumsi? Ini Kata Ahli Gizi

Penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi

Sebagai informasi, Kementerian KP sudah memberlakukan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan pascaproduksi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola perikanan nasional.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com