Melalui mekanisme tersebut, PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
Selain perbaikan dalam teknis pemungutan PNBP, PNBP Pascaproduksi diorientasikan untuk memperbaiki banyak hal, antara lain perbaikan data dan statistik perikanan nasional, perbaikan tata kelola pelabuhan pangkalan, serta perbaikan tata kelola kapal perikanan.
Dalam aturan baru tersebut ada sejumlah kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi setelah mendapatkan izin menangkap ikan.
Baca juga: Datang ke Lampung, Jokowi Bakal Cek Kondisi Jalan Rumbia yang Mirip Kolam Ikan
Adapun kewajiban itu, antara lain setiap produksi ikan hasil tangkapan yang akurat harus sesuai dengan kondisi riilnya. Hal ini sesuai dengan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Penghitungan Mandiri (LPM).
Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat pula.
Selain itu, pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut.
Catatan dan bukti transaksi diperlukan untuk disampaikan saat Tim Kementerian KP melakukan verifikasi.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor B.1337/MENKP/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022, kapal pengangkat ikan dan kapal pengangkut ikan yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Menteri KP harus menggunakan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT).
Aplikasi tersebut berfungsi sebagai pengajuan permohonan Standar Laik Operasi, pengajuan permohonan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan Log Book Penangkapan Ikan, pengajuan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan menyampaikan LPM.
Aplikasi e-PIT nantinya juga akan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan PIT secara keseluruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.