Salin Artikel

Bantah Denda Nelayan Rp 3 Miliar, Kementerian KP Tegaskan Sanksi Administratif Dikenakan secara Adil

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan KP) Laksamana Muda (Laksda) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin membantah dugaan penetapan denda Rp 3 miliar kepada nelayan yang melakukan pelanggaran sehingga mereka kesulitan melaut.

"Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP belum pernah mengenakan denda administratif sebesar Rp 3 miliar terhadap pelaku usaha penangkapan ikan, jadi tidak benar informasi tidak dapat melaut karena terkena denda administratif Rp 3 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Adin mengungkapkan, Kementerian KP selama ini selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha terhadap pelaku usaha yang diberikan sanksi administratif.

Ia tak mengelak bahwa pihaknya memang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Terlebih, terhadap pelaku usaha yang menggunakan kapal berukuran besar.  

Menurut Adin, setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harus ditertibkan.

"Terlebih lagi pelanggaran dalam waktu lama menggunakan kapal berukuran besar sangat merugikan bagi upaya pengelolaan perikanan bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.

Adin mengungkapkan, penertiban kepada pelaku usaha yang melanggar tetap akan mengutamakan asas keadilan.

Selain itu, kata dia, penertiban pelaku usaha yang sengaja melanggar juga perlu dilakukan karena telah merugikan para pelaku usaha dan nelayan lainnya yang patuh.

Adin menyayangkan, adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar.

Apalagi, para pihak tersebut cenderung menghasut kalangan nelayan untuk menghambat penerapan kebijakan yang justru ditujukan bagi keberlanjutan perikanan nasional di masa depan tersebut.

"Kementerian KP sangat menyayangkan upaya mengelak dari sanksi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ucap Adin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penerapan sanksi di kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan sanksi administratif yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Meski demikian, kata Adin, pihaknya tidak serta merta mengenakan sanksi begitu saja karena tetap ada proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Ada tahapan yang diberlakukan dalam pemberian sanksi administratif. Terkait kasus yang sedang ditangani saat ini, dendanya belum ditetapkan, masih proses pemeriksaan. Kapalnya gross tonnage (GT)-nya besar di atas 150-GT, menangkap tidak sesuai DPI lebih dari 1 bulan, menangkap cumi," jelasnya.

Penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi

Sebagai informasi, Kementerian KP sudah memberlakukan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan pascaproduksi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola perikanan nasional.

Melalui mekanisme tersebut, PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Selain perbaikan dalam teknis pemungutan PNBP, PNBP Pascaproduksi diorientasikan untuk memperbaiki banyak hal, antara lain perbaikan data dan statistik perikanan nasional, perbaikan tata kelola pelabuhan pangkalan, serta perbaikan tata kelola kapal perikanan.

Dalam aturan baru tersebut ada sejumlah kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi setelah mendapatkan izin menangkap ikan.

Adapun kewajiban itu, antara lain setiap produksi ikan hasil tangkapan  yang akurat harus sesuai dengan kondisi riilnya. Hal ini sesuai dengan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Penghitungan Mandiri (LPM).

Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat pula.

Selain itu, pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut.

Catatan dan bukti transaksi diperlukan untuk disampaikan saat Tim Kementerian KP melakukan verifikasi.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor B.1337/MENKP/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022, kapal pengangkat ikan dan kapal pengangkut ikan yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Menteri KP harus menggunakan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT).

Aplikasi tersebut berfungsi sebagai pengajuan permohonan Standar Laik Operasi, pengajuan permohonan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan Log Book Penangkapan Ikan, pengajuan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan menyampaikan LPM.

Aplikasi e-PIT nantinya juga akan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan PIT secara keseluruhan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/13363201/bantah-denda-nelayan-rp-3-miliar-kementerian-kp-tegaskan-sanksi

Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke