Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Bisa Ajukan Calon Anggota DPR Mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 29/04/2023, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama dua pekan, dimulai pada Senin (1/5/2023) dan berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Dikutip dari pengumuman resmi KPU, selama 1-13 Mei 2023, pengajuan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, sedangkann khusus pada 14 Mei 2023 pengajuan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pengajuan dilakukan di kantor KPU yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Rancangan Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024, Mudahkan KPPS?

KPU menjelaskan, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPR bila telah memperolah persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai.

Partai politik juga mesti mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU mengatur pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.

Bila ketua umum dan sekretaris jenderal berhalangan hadir, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik pada tingkat pusat berbekal surat kuasa dari ketua umum dan sekretaris jenderal.

Dalam hal pengurus partai politik, tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik pada kepengurusan tingkat pusat. 

Baca juga: Pakar: Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024 Harus Jamin Partisipasi Pemilih

Lewat pengumuman ini, KPU juga menyatakan akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik bila ditemukan sejumlah hal dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon.

Hal yang dimaksud adalah, isian data dan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon, serta dokumen fisik surat pegnajuan dan/atau daftar bakal calon tidak benar.

Bila hal itu terjadi, partai politik dapat kembali mengajukan bajal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada 14 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com