JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama dua pekan, dimulai pada Senin (1/5/2023) dan berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Dikutip dari pengumuman resmi KPU, selama 1-13 Mei 2023, pengajuan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, sedangkann khusus pada 14 Mei 2023 pengajuan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Pengajuan dilakukan di kantor KPU yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Baca juga: Rancangan Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024, Mudahkan KPPS?
KPU menjelaskan, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPR bila telah memperolah persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
Partai politik juga mesti mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU mengatur pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.
Bila ketua umum dan sekretaris jenderal berhalangan hadir, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik pada tingkat pusat berbekal surat kuasa dari ketua umum dan sekretaris jenderal.
Dalam hal pengurus partai politik, tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik pada kepengurusan tingkat pusat.
Baca juga: Pakar: Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024 Harus Jamin Partisipasi Pemilih
Lewat pengumuman ini, KPU juga menyatakan akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik bila ditemukan sejumlah hal dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon.
Hal yang dimaksud adalah, isian data dan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon, serta dokumen fisik surat pegnajuan dan/atau daftar bakal calon tidak benar.
Bila hal itu terjadi, partai politik dapat kembali mengajukan bajal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada 14 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.