Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peneliti BRIN, Pemuda Muhammadiyah: Perdamaian Diutamakan tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 25/04/2023, 15:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda Muhammadiyah mengaku akan tetap menempuh jalur hukum terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait pernyataannya yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Meski begitu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta mengatakan tetap mengutamakan perdamaian.

"Perdamaian tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kaya gimana, kita maklumkan, tapi proses hukum tetap jalan. Proses hukum ini jalan untuk memberikan efek jera pembelajaran, kepada siapa? Bukan kepada saudara APH-nya, tapi kepada semua warga negara," kata Sedek di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Permintaan Maaf Peneliti BRIN Terkait Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah

Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, sebuah perbedaan itu harus diterima. Termasuk, misalnya perbedaan penentuan 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri.

"Jadi proses hukum ini hari ini kita datang Insya Allah jalan terus. Jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan," ujar Sedek.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga berharap agar APH dapat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui sidang etik di BRIN.

Sedek mengatakan, pemecatan merupakan sanksi yang toleran yang bisa diberikan kepada APH.

"Kalau tidak pemecataan itu proses pidananya berlanjut sampai ada putusan dan bersalah pasti dia kan dipecat," katanya.

Baca juga: 2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Dugaan Pengancaman ke Warga Muhammadiyah

Pemuda Muhammadiyah diketahui telah melaporkan APH ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Awal kasus

Sebagai infomasi, tangkapan layar pernyataan Andi Pangeran Hasanuddin itu sempat viral di media sosial.

Kejadian bermula saat akun APH berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.

Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama APH yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Harap Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dipecat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com