Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peneliti BRIN, Pemuda Muhammadiyah: Perdamaian Diutamakan tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 25/04/2023, 15:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda Muhammadiyah mengaku akan tetap menempuh jalur hukum terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait pernyataannya yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Meski begitu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta mengatakan tetap mengutamakan perdamaian.

"Perdamaian tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kaya gimana, kita maklumkan, tapi proses hukum tetap jalan. Proses hukum ini jalan untuk memberikan efek jera pembelajaran, kepada siapa? Bukan kepada saudara APH-nya, tapi kepada semua warga negara," kata Sedek di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Permintaan Maaf Peneliti BRIN Terkait Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah

Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, sebuah perbedaan itu harus diterima. Termasuk, misalnya perbedaan penentuan 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri.

"Jadi proses hukum ini hari ini kita datang Insya Allah jalan terus. Jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan," ujar Sedek.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga berharap agar APH dapat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui sidang etik di BRIN.

Sedek mengatakan, pemecatan merupakan sanksi yang toleran yang bisa diberikan kepada APH.

"Kalau tidak pemecataan itu proses pidananya berlanjut sampai ada putusan dan bersalah pasti dia kan dipecat," katanya.

Baca juga: 2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Dugaan Pengancaman ke Warga Muhammadiyah

Pemuda Muhammadiyah diketahui telah melaporkan APH ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Awal kasus

Sebagai infomasi, tangkapan layar pernyataan Andi Pangeran Hasanuddin itu sempat viral di media sosial.

Kejadian bermula saat akun APH berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.

Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama APH yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Harap Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dipecat

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan APH di Facebook.

Terkait hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, akan melakukan pengecekan atas isu informasi tersebut.

Laksona juga menyayangkan terkait isu tersebut yang kini berkembang pesat. Sebab, ia menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.

"Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).

Ia mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.

Baca juga: Soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Polri Lakukan Penyelidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com