Meski begitu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta mengatakan tetap mengutamakan perdamaian.
"Perdamaian tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kaya gimana, kita maklumkan, tapi proses hukum tetap jalan. Proses hukum ini jalan untuk memberikan efek jera pembelajaran, kepada siapa? Bukan kepada saudara APH-nya, tapi kepada semua warga negara," kata Sedek di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, sebuah perbedaan itu harus diterima. Termasuk, misalnya perbedaan penentuan 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri.
"Jadi proses hukum ini hari ini kita datang Insya Allah jalan terus. Jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan," ujar Sedek.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga berharap agar APH dapat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui sidang etik di BRIN.
Sedek mengatakan, pemecatan merupakan sanksi yang toleran yang bisa diberikan kepada APH.
"Kalau tidak pemecataan itu proses pidananya berlanjut sampai ada putusan dan bersalah pasti dia kan dipecat," katanya.
Pemuda Muhammadiyah diketahui telah melaporkan APH ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Kejadian bermula saat akun APH berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama APH yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan APH di Facebook.
Terkait hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, akan melakukan pengecekan atas isu informasi tersebut.
Laksona juga menyayangkan terkait isu tersebut yang kini berkembang pesat. Sebab, ia menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.
"Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Ia mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/25/15585521/kasus-peneliti-brin-pemuda-muhammadiyah-perdamaian-diutamakan-tapi-proses