JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
“Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti. Sudah pasti kami saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci
Mahfud menyebutkan, semua pihak tampaknya ingin draf RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR agar segera dibahas.
“Baik parpol maupun pemerintah maupun DPR. Kan parpol-parpol sudah minta, segera dong diajukan, DPR-nya juga,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan bahwa enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset.
“Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait,” ujar Mahfud.
Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....
Enam lembaga atau kementerian itu, yakni dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Paraf diberikan oleh menteri atau kepala lembaga masing-masing.
Draf naskah RUU Perampasan Aset itu kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah itu, Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) yang nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul secara terang-terangan mengaku tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh ketum parpol.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Pacul menjawab permohonan Mahfud agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," ujar Bambang lalu diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.
Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.
"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.