Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang "Class Action" Gagal Ginjal Akut Lanjut ke Pokok Perkara jika Mediasi Gagal

Kompas.com - 18/04/2023, 06:50 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang class action gugatan kasus gagal ginjal akut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara jika mediasi tidak mendapat titik temu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para korban gagal ginjal akut dari tim advokat kemanusiaan, Siti Habiba usai menjalani sidang notifikasi class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

"Kalau tidak berhasil dimediasi, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara, di sini lagi," ujar Siti Habiba.

Namun, Habiba mengatakan, sidang tetap akan digelar jika mediasi menjalani titik temu. Namun, Majelis Hakim akan memutuskan penetapan atas hasil mediasi saja.

"Kalau berhasil (mediasi) ke sini lagi dan hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Jadi, enggak perlu lagi berdebat dengan pembuktian, pokok perkara, dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Gugatan Class Action Gagal Ginjal Masuki Babak Mediasi

Adapun mediasi akan digelar setelah Idul Fitri 2023. Akan tetapi, Majelis Hakim belum menentukan tanggal akan dilangsungkannya mediasi tersebut.

Mediasi antara tergugat dan penggugat digelar dalam waktu 30 hari. Apabila belum mendapat titik temu, mediasi bisa diperpanjang selama 15 hari.

Apabila dalam kurun waktu 45 hari tersebut gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara dari pihak penggugat.

Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.

Kini peserta class action bertambah menjadi 44 korban setelah Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Kemungkinan Terus Bertambah

Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan perusahaan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan anak-anak meninggal ataupun sakit serius.

Adapun 11 pihak tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.

Hingga periode tersebut, tercatat sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com