KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulai Rapat Panitia Antar-Kementerian/Lembaga (K/L) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga itu akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Rapat Panitia Antar-Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan sejumlah K/L.
Dalam hal ini, masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.
"Kami harapkan rapat panitia antarkementerian yang hari ini kami mulai berjalan dengan efektif. Kami harap bisa melakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kami kirimkan ke DPR," katanya di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat
Anwar menyebutkan, setelah pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga terselesaikan, tahap selanjutnya adalah serap aspirasi.
Pembahasan DIM yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga diharapkan dapat selesai pada 27 Mei 2023.
"Selanjutnya kami melakukan diskusi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar. Dengan begitu, RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," jelasnya dalam siaran pers, Senin.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap, meski waktu tidak banyak Kemenaker bersama kementerian/lembaga lain bisa segera menyelesaikan RUU PPRT.
“Mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan tugas mulia ini sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan," kata Afriansyah.
Baca juga: Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk Percepatan RUU PPRT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.