Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta "Class Action" Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang

Kompas.com - 17/04/2023, 13:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta class action kasus gagal ginjal akibat keracunan obat bertambah.

Anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Siti Habiba mengatakan, penambahan peserta menjadi 44 orang, dari sebelumnya 25 orang.

"Total sama kemarin, yang confirm peristiwa sama ini, jadi 44 sama kemarin," ujar Habiba saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

Habiba mengatakan, penambahan peserta class action tersebut dampak dari persetujuan Majelis Hakim pada 28 Maret 2023, terkait format pengumuman yang diajukan penggugat.

Namun demikian, Habiba menyebut, pihaknya akan selektif menambah peserta agar kualitas gugatan bisa tetap terjaga.

"Kami enggak mau mengejar kuantitas kami mau mempertahankan kualitas gugatan ini," imbuh dia.

Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan atau notifikasi yang akan disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Yusuf Pranowo mengatakan, pihaknya menilai format pemberitahuan gugatan class action itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Majelis sudah menganggap bahwa notifikasi formulir notifikasi yang disampaikan anggota class action menurut majelis hakim sudah sesuai dengan Perma,” kata Yusuf di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, PN Jakpus, Selasa (28/3/2023).

Sebagai informasi, dalam proses sidang gugatan class action, pihak penggugat akan menyebarkan pengumuman di media mengenai gugatan yang mereka ajukan.

Dalam kasus ini, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal mengklaim mewakili 326 korban gagal ginjal lainnya.

Melalui pengumuman tersebut, pihak penggugat selain mengabarkan informasi mengenai gugatan yang sedang berlangsung, mereka juga mempersilakan keluarga korban di luar 25 keluarga penggugat keluar jika merasa tidak setuju.

Baca juga: Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun

Pihak korban yang tidak sepakat akan mengisi formulir pernyataan mengeluarkan diri.

Adapun keluarga korban yang menyatakan setuju atau bahkan tidak memberi tanggapan apapun akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, tenggat waktu bagi keluarga korban untuk menyatakan tidak sepakat adalah 10 hari sejak pengumuman dipublikasikan di media massa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com