JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta class action kasus gagal ginjal akibat keracunan obat bertambah.
Anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Siti Habiba mengatakan, penambahan peserta menjadi 44 orang, dari sebelumnya 25 orang.
"Total sama kemarin, yang confirm peristiwa sama ini, jadi 44 sama kemarin," ujar Habiba saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans
Habiba mengatakan, penambahan peserta class action tersebut dampak dari persetujuan Majelis Hakim pada 28 Maret 2023, terkait format pengumuman yang diajukan penggugat.
Namun demikian, Habiba menyebut, pihaknya akan selektif menambah peserta agar kualitas gugatan bisa tetap terjaga.
"Kami enggak mau mengejar kuantitas kami mau mempertahankan kualitas gugatan ini," imbuh dia.
Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan atau notifikasi yang akan disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.
Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Yusuf Pranowo mengatakan, pihaknya menilai format pemberitahuan gugatan class action itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Majelis sudah menganggap bahwa notifikasi formulir notifikasi yang disampaikan anggota class action menurut majelis hakim sudah sesuai dengan Perma,” kata Yusuf di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, PN Jakpus, Selasa (28/3/2023).
Sebagai informasi, dalam proses sidang gugatan class action, pihak penggugat akan menyebarkan pengumuman di media mengenai gugatan yang mereka ajukan.
Dalam kasus ini, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal mengklaim mewakili 326 korban gagal ginjal lainnya.
Melalui pengumuman tersebut, pihak penggugat selain mengabarkan informasi mengenai gugatan yang sedang berlangsung, mereka juga mempersilakan keluarga korban di luar 25 keluarga penggugat keluar jika merasa tidak setuju.
Baca juga: Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun
Pihak korban yang tidak sepakat akan mengisi formulir pernyataan mengeluarkan diri.
Adapun keluarga korban yang menyatakan setuju atau bahkan tidak memberi tanggapan apapun akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, tenggat waktu bagi keluarga korban untuk menyatakan tidak sepakat adalah 10 hari sejak pengumuman dipublikasikan di media massa.