Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Tahanan, KPK Bakal Beri Jawaban Besok

Kompas.com - 17/04/2023, 22:29 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe besok, Selasa (18/4/2023).

Sidang tersebut guna mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon atas dalih permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

"Sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 18 April 2023 jam 1 siang," ujar Hendra Utama Sutardodo selaku Hakim Tunggal dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Diwawancara usai sidang, Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya akan menjawab semua dalih pihak Lukas Enembe.

"Nanti kita dengarkan besok aja ya, intinya semuanya akan kita jawab," ujar Iskandar, Senin.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Penahanannya Dipindah ke Rumah

Iskandar mengatakan, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa ahli untuk menjawab gugatan Lukas.

"Kalau kita kebanyakan (akan mendatangkan) ahli," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (17/4/2023) usai ditunda satu minggu.

Petrus menyebut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Lukas Enembe Dimulai Telat 4 Jam dari Jadwal

Petrus menyebut, segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap Lukas adalah tidak sah.

Lebih lanjut, Petrus juga meminta KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas di rumah sakit atau penahanan kota.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus.

Ia juga memohon kepada hakim ketua untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan, memulihkan haknya dalam martabatnya, serta menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang dibebankan kepada negara.

Baca juga: KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe untuk Koperatif

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com