JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/4/2023) pukul 14.00 WIB usai menunggu sekitar 4 jam dari jadwal yang ditetapkan.
Keterlambatan tersebut akibat dari menunggu pihak KPK menghadiri sidang.
Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona lantas membacakan seluruh permohonan yang ditujukan kepada KPK usai persidangan dibuka oleh hakim ketua.
"Satu, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Petrus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, (17/4/2023).
Baca juga: Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Diperpanjang
Ia juga menyebut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," katanya.
Petrus menyebut, segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap Lukas adalah tidak sah.
Lebih lanjut, Petrus juga meminta KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas di rumah sakit atau penahanan kota.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus.
Baca juga: Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Gunakan Identitas Lain
Ia juga memohon kepada hakim ketua untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan, memulihkan haknya dalam martabatnya, serta menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe dengan KPK sempat dilaksanakan minggu lalu. Namun, KPK sebagai pihak termohon mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama 3 pekan.
Petrus lantas menolak waktu penundaan yang dilempar oleh KPK tersebut karena libur nasional perayaan Idul Fitri yang akan digelar sejak 19 April 2023. Jika ditunda 3 pekan maka sidang ini akan digelar setelah lebaran.
Sementara, waktu penahanan Lukas Enembe oleh KPK bakal segera berakhir.
"Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus.
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Oleh karena itu, hakim ketua PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan.