Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Dimulai Telat 4 Jam dari Jadwal

Kompas.com - 17/04/2023, 21:43 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/4/2023) pukul 14.00 WIB usai menunggu sekitar 4 jam dari jadwal yang ditetapkan.

Keterlambatan tersebut akibat dari menunggu pihak KPK menghadiri sidang.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona lantas membacakan seluruh permohonan yang ditujukan kepada KPK usai persidangan dibuka oleh hakim ketua.

"Satu, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Petrus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, (17/4/2023).

 Baca juga: Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Diperpanjang

Ia juga menyebut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," katanya.

Petrus menyebut, segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap Lukas adalah tidak sah.

Lebih lanjut, Petrus juga meminta KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas di rumah sakit atau penahanan kota.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus.

 Baca juga: Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Gunakan Identitas Lain

Ia juga memohon kepada hakim ketua untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan, memulihkan haknya dalam martabatnya, serta menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe dengan KPK sempat dilaksanakan minggu lalu. Namun, KPK sebagai pihak termohon mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama 3 pekan.

Petrus lantas menolak waktu penundaan yang dilempar oleh KPK tersebut karena libur nasional perayaan Idul Fitri yang akan digelar sejak 19 April 2023. Jika ditunda 3 pekan maka sidang ini akan digelar setelah lebaran.

Sementara, waktu penahanan Lukas Enembe oleh KPK bakal segera berakhir.

"Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus.

 Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe

Oleh karena itu, hakim ketua PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com