JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya akan memeriksa apakah kebocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakibatkan operasi tangkap tangan (OTT) gagal.
Penyelidikan dimaksud terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada tata kelola ekspor dan izin pertambangan di Kementerian ESDM.
Kebocoran ini disebut-sebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
“Kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu apakah benar karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal?” ujar Ghufron saat ditemui awak media di gedung KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Baca juga: Firli Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan, Abraham Samad: Ini Menghancurkan KPK
Ghufron mengatakan, semua aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
Ia meminta masyarakat percaya jika terdapat anggota KPK yang diduga membocorkan informasi penyelidikan dan dilaporkan, maka akan ditindak tegas dan profesional.
KPK akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Percayalah kalau ada pihak internal KPK yang kemudian diduga (menghalangi penyidikan) KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apapun yang dilaporkan,” kata Ghufron.
“KPK akan tegas secara profesional dan independen,” tambah dia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pejabat Kementerian ESDM, IS dan MAT atas dugaan menghalang-halangi penyidikan.
Mereka diduga terlibat dalam kebocoran informasi penyelidikan.
Laporan dikirimkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK melalui pesan surel.
Data yang bocor itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah kantor Kabiro Hukum Kementerian ESDM berinisial IS.
Baca juga: MAKI Minta Firli Bahuri dan Menteri ESDM Jadi Saksi Dugaan Bocornya Dokumen Penyelidikan Korupsi
Ia mengaku mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diduga berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.
“Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2023).
Gara-gara kebocoran data itu, Boyamin menduga sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi itu menghilangkan jejak.
Mereka diduga mengganti nomor seluler dan ponsel, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, dan mengurangi pertemuan maupun komunikasi dengan sejumlah pihak.
“Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” ujar Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.