Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut KPK Gagal OTT gara-gara Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM Bocor

Kompas.com - 14/04/2023, 09:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebocoran informasi penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.

Diketahui, data yang bocor itu ditemukan di kantor Kabiro Hukum Kementerian ESDM, berinisial IS. Ia mengaku mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diduga berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang

“Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2023).

Boyamin menduga, sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan tambang itu menghilangkan jejak setelah mendapatkan bocoran informasi penyelidikan KPK.

Mereka diduga mengganti nomor seluler dan ponsel, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, dan mengurangi pertemuan ataupun komunikasi dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat

“Memindahkan uang ke apartemen tersembunyi,” ujar Boyamin.

Kebocoran informasi penyelidikan KPK berikut upaya menghapus jejak para terduga pelaku itu kemudian menghalangi penyelidikan.

Hal ini membuat penyelidikan tersebut tidak bisa naik ke tahap penyidikan.

“Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” ujar Boyamin.

Boyamin menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan peristiwa menghalangi penyidikan ini ke KPK melalui pesan surel, pengaduan@kpk.

Adapun pihak terlapor dalam persoalan ini adalah oknum di Kementerian ESDM, IS dan MAT.

IS diduga menerima dan menggunakan materi hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya.

Sementara itu, MAT merupakan pihak yang meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS.

Boyamin menuturkan, rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dokumen KPK di ESDM yang Diduga Dibocorkan Firli Terkait Suap Izin Tambang

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com