Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi di ESDM ke KPK

Kompas.com - 14/04/2023, 10:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyaakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan kebocoran informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mengatakan, dokumen penyelidikan yang dibocorkan terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perijinan pertambanan di Kementerian ESDM.

Adapun pihak terlapor dalam kebocoran data ini adalah oknum pejabat di Kementerian ESDM yakni, IS dan MAT. Mereka diduga menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Aduan dikirimkan melalui pesan email Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Menurut Boyamin, IS masih terkait dengan sejumlah pihak yang menjadi obyek pemeriksaan di lingkungan Kementerian ESDM.

IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK.

“Untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya,” ujar Boyamin.

Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat

Sementara, MAT merupakan pihak yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK ke IS.

Menurut Boyamin, seharusnya MAT memusnahkan atau membakar dokumen tersebut agar tidak bisa diakses orang lain.

Dugaan kebocoran informasi penyelidikan itu diduga terjadi pada rentang waktu 28 Februari  hingga Maret 2023.

Akibat kebocoran data tersebut, KPK kesulitan memantau pergerakan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi dimaksud.

Baca juga: Ketika Para Sesepuh KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

“Perbuatan pihak sasaran (oknum)  setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung  kegagalan melakukan OTT (operasi tangkap tangan),” tutur Boyamin.

Adapun tindakan menghalangi penyidikan dan penegakan korupsi, kata Boyamin, diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaku terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta serta paling banyak Rp 600 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com