JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dugaan kebocoran informasi penyelidikan.
Boyamin juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, serta Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot, Endar Priantoro diperiksa sebagai saksi.
Permintaan tersebut Boyamin ajukan dalam dalam laporan dugaan kebocoran informasi penyelidikan perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan tambang di Kementerian ESDM.
“Saksi-saksi yang diajukan: Menteri ESDM Arifin Tasrif; Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro; Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Dokumen KPK di ESDM yang Diduga Dibocorkan Firli Terkait Suap Izin Tambang
Menurut Boyamin, Firli merupakan pimpinan tertinggi di KPK dan penanggung jawab atas keteledoran keamanan informasi yang mengakibatkan dokumen penyelidikan itu bocor.
Adapun, pihak terlapor dalam aduan ini adalah oknum pejabat Kementerian ESDM, IS dan MAT.
IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK. Sementara, MAT seharusnya memusnahkan atau membakar dokumen rahasia itu sehingga tidak bisa diakses siapapun.
“(IS terima hasil penyelidikan) untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya,” ujar Boyamin.
Baca juga: Brigjen Endar Duga Firli Bahuri Punya Konflik Kepentingan, Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM
Boyamin mendorong KPK agar berani mengungkap kebocoran informasi penyelidikan ini meskipun diduga melibatkan pihak internal.
Menurut dia, KPK harus bisa bersikap lebih keras terhadap lembaga sendiri demi menunjukkan teladan kepada seluruh masyarakat.
“Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri,” tutur Boyamin.
Dia menyebut, kebocoran informasi penyelidikan itu berdampak serius. Sejumlah pihak yang sudah diduga sebagai pelaku dan tengah diintai berupaya menghilangkan jejak.
Para terduga pelaku diduga mengganti nomor seluler, handphone, kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi dal lainnya.
Pada akhirnya, perbuatan mereka menghalangi penyelidikan dan membuat KPK mengalami kegagalan dalam mengusut kasus.
“Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” kata Boyamin,