Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Masyarakat Apresiasi Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Mati Merri Utami

Kompas.com - 13/04/2023, 20:26 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika, Merri Utami.

Pengacara LBH Masyarakat yang juga kuasa hukum Merri Utami, Aisyah Humaida Musthafa memberikan apresiasi ditunjukan kepada Jokowi karena keputusannya sudah sesuai dengan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami berpandangan Keppres (pemberian grasi) tersebut harus diapresiasi oleh karena pidana mati tidak sejalan dengan implementasi hak asasi manusia (HAM) secara nasional dan internasional," ujar Aisyah dalam konferensi pers di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Aisyah juga mengatakan, grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi.

Baca juga: Jokowi Beri Grasi untuk Merri Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika

Dalam grasi yang diterima kliennya jelas tertulis "mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur".

Menurutnya, apresiasi juga perlu diberikan dengan alasan pidana mati yang dialami Merri merupakan hukuman berlapis yang memunculkan praktik penyiksaan atas situasi deret tunggu kematian.

"Akibat penghukuman yang berkepanjangan, sehingga kami meminta Presiden untuk menghentikannya," kata Aisyah.

Adapun grasi yang diberikan Jokowi pada Merri Utami diterbitkan pada 27 Februari 2023.

Namun, Merri baru mengabarkan kepada kuasa hukumnya pada 24 Maret 2023 melalui sambungan telepon.

Baca juga: Terpidana Mati Merry Utami Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya...

Saat mendapat kabar tersebut, Aisyah tidak langsung percaya. Kemudian, LBH Masyarakat mencoba melakukan konfirmasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 6 April 2023, LBH Masyarakat kemudian datang ke Lapas memastikan hukuman dari Merri Utami sudah berubah setelah mendapat grasi dari Jokowi.

Sebagai informasi, Merri Utami merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno Hatta 2001 silam.

Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.

Baca juga: Antara Hidup dan Mati, Kisah Merry Utami Terjerat Ancaman Eksekusi

Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri Utami sebagai korban perdagangan orang.

Sebab, Merri hanya dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.

Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Tetapi, pemberi tas menampik dengan menyebut tas yang dibawa berat karena kualitas kulit yang bagus.

Kemudian, ia membawa tas itu seorang diri ke Jakarta melalui bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001.

Merri Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

Baca juga: Keluarga Berharap Merry Utami Segera Pulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com