Pengacara LBH Masyarakat yang juga kuasa hukum Merri Utami, Aisyah Humaida Musthafa memberikan apresiasi ditunjukan kepada Jokowi karena keputusannya sudah sesuai dengan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami berpandangan Keppres (pemberian grasi) tersebut harus diapresiasi oleh karena pidana mati tidak sejalan dengan implementasi hak asasi manusia (HAM) secara nasional dan internasional," ujar Aisyah dalam konferensi pers di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Aisyah juga mengatakan, grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi.
Dalam grasi yang diterima kliennya jelas tertulis "mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur".
Menurutnya, apresiasi juga perlu diberikan dengan alasan pidana mati yang dialami Merri merupakan hukuman berlapis yang memunculkan praktik penyiksaan atas situasi deret tunggu kematian.
"Akibat penghukuman yang berkepanjangan, sehingga kami meminta Presiden untuk menghentikannya," kata Aisyah.
Adapun grasi yang diberikan Jokowi pada Merri Utami diterbitkan pada 27 Februari 2023.
Namun, Merri baru mengabarkan kepada kuasa hukumnya pada 24 Maret 2023 melalui sambungan telepon.
Saat mendapat kabar tersebut, Aisyah tidak langsung percaya. Kemudian, LBH Masyarakat mencoba melakukan konfirmasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Pada 6 April 2023, LBH Masyarakat kemudian datang ke Lapas memastikan hukuman dari Merri Utami sudah berubah setelah mendapat grasi dari Jokowi.
Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.
Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri Utami sebagai korban perdagangan orang.
Sebab, Merri hanya dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Tetapi, pemberi tas menampik dengan menyebut tas yang dibawa berat karena kualitas kulit yang bagus.
Kemudian, ia membawa tas itu seorang diri ke Jakarta melalui bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001.
Merri Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/20261951/lbh-masyarakat-apresiasi-jokowi-beri-grasi-untuk-terpidana-mati-merri-utami