Salin Artikel

LBH Masyarakat Apresiasi Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Mati Merri Utami

Pengacara LBH Masyarakat yang juga kuasa hukum Merri Utami, Aisyah Humaida Musthafa memberikan apresiasi ditunjukan kepada Jokowi karena keputusannya sudah sesuai dengan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami berpandangan Keppres (pemberian grasi) tersebut harus diapresiasi oleh karena pidana mati tidak sejalan dengan implementasi hak asasi manusia (HAM) secara nasional dan internasional," ujar Aisyah dalam konferensi pers di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Aisyah juga mengatakan, grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi.

Dalam grasi yang diterima kliennya jelas tertulis "mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur".

Menurutnya, apresiasi juga perlu diberikan dengan alasan pidana mati yang dialami Merri merupakan hukuman berlapis yang memunculkan praktik penyiksaan atas situasi deret tunggu kematian.

"Akibat penghukuman yang berkepanjangan, sehingga kami meminta Presiden untuk menghentikannya," kata Aisyah.

Adapun grasi yang diberikan Jokowi pada Merri Utami diterbitkan pada 27 Februari 2023.

Namun, Merri baru mengabarkan kepada kuasa hukumnya pada 24 Maret 2023 melalui sambungan telepon.

Saat mendapat kabar tersebut, Aisyah tidak langsung percaya. Kemudian, LBH Masyarakat mencoba melakukan konfirmasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 6 April 2023, LBH Masyarakat kemudian datang ke Lapas memastikan hukuman dari Merri Utami sudah berubah setelah mendapat grasi dari Jokowi.

Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.

Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri Utami sebagai korban perdagangan orang.

Sebab, Merri hanya dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.

Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Tetapi, pemberi tas menampik dengan menyebut tas yang dibawa berat karena kualitas kulit yang bagus.

Kemudian, ia membawa tas itu seorang diri ke Jakarta melalui bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001.

Merri Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/20261951/lbh-masyarakat-apresiasi-jokowi-beri-grasi-untuk-terpidana-mati-merri-utami

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke