Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPR Sahkan RUU Landas Kontinen, Berikut 4 Substansi Krusial yang Diubah

Kompas.com - 13/04/2023, 20:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"Apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Atas disahkannya RUU tersebut, Dasco menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen.

Baca juga: Indonesia Ajukan Perluasan Landas Kontinen Setara 1,5 Kali Pulau Sumatera

"Melalui forum ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas segala peran serta yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," ucapnya.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.

“Saat ini Indonesia memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Empat substansi krusial yang diubah

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengatakan, terdapat beberapa substansi krusial yang diubah dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal tersebut.

Pertama, kata dia, penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.

Kedua, sebut Nurul, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.

"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian," kata Nurul.

Baca juga: Laptah Komnas HAM, Kasus Sambo dan Kanjuruhan Perlihatkan Kegagalan Reformasi Kepolisian

Ketiga, lanjut Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana.

"Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan," katanya.

Apresiasi dari Menteri KP

Pada kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU Landas Kontinen.

Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.

Baca juga: Welas Asih Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat

“Pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Trenggono.

Sementara itu, lanjut dia, pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa.

Menurutnya, pendekatan pelestarian lingkungan penting dilakukan karena pengelolaan landas kontinen harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dari pembangunan berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com