Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Kompas.com - 13/04/2023, 13:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap seandainya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap kemenangan gugatan perdata yang dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI di tingkat banding.

"Kita lihat nanti, kalau ada ya kita hadapi," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Pastikan Putusan soal Verifikasi Ulang Prima Tak Ikut Batal

Hasyim mengaku optimistis, sebab putusan PT DKI Jakarta dinilai telah membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu, yaitu melalui Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi, bukan peradilan umum.

"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata dia.

Diketahui, KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun demikian, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sementara itu, hingga saat ini, Prima belum mengonfirmasi akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta ini.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengarahkan jajarannya di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi ulang oleh KPU.

“Kepada struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” ujar Agus Jabo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023," jelasnya.

Sebagai penjelasan, Prima sebelumnya menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melapor ke Bawaslu RI, atas dugaan pelanggaran administrasi KPU yang membuat mereka tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Prima Hormati PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Lalu, hasil verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual.

Senada dengan Agus Jabo, KPU RI dan Bawaslu RI berpendapat bahwa gugurnya putusan PN Jakpus yang dijadikan salah satu dasar laporan Prima ke Bawaslu, tak membuat putusan Bawaslu turut batal.

Dalam proses verifikasi ulang saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.

Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat.

Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com