Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Triwulan Pertama 2023, KY Rekomendasikan 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Diusulkan Dipecat

Kompas.com - 12/04/2023, 21:09 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 24 hakim disanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang triwulan pertama 2023.

Namun demikian, dari jumlah tersebut, 10 di antaranya telah disanksi oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.

“Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari delapan laporan, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam pemaparannya saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (14/4/2023).

Baca juga: Cegah Pelanggaran Etik Hakim, KY Pantau Sidang Banding Sambo dkk

Joko merinci, dari usulan terhadap 14 hakim itu, tujuh hakim di antaranya diusulkan disanksi ringan.

Sementara itu, tiga hakim diusulkan dijatuhi sanksi sedang, dan empat hakim dijatuhi sanksi berat.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan dua hakim dijatuhi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dan dua hakim disanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

“Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada MA,” kata Joko.

Baca juga: KY Tetap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus meski Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan

Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim.

“Ada satu hakim melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung,” ucap Joko.

Di sisi lain, KY juga telah menerima 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama 2023.

“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama 2022, KY hanya menerima 385 laporan. Namun, pada triwulan pertama  2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan,” kata Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com