JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) lantaran masih mendapat intimidasi dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan yang juga Koordinator LBH Malang Pos Daniel Siagian mengatakan, kliennya mendapat intimidasi karena bersuara atas putusan sidang Kanjuruhan.
"Dia (keluarga korban) kebetulan wawancara dengan salah satu stasiun TV nasional bersama saya juga, setelah wawancara paginya dia didatangi oleh (anggota) Polda, Polres sampai Polsek," ujar Daniel saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (11/4/2023).
Menurut Daniel, kedatangan anggota kepolisian ke kediaman kliennya adalah bentuk intimidasi dan menyebabkan tekanan terhadap para korban yang hendak bersuara. Personel kepolisian itu datang ke kediaman kliennya itu secara bertahap.
Namun demikian, dia menyebut intimidasi tersebut tidak dalam bentuk ancaman secara langsung. "Tetapi, mendatangi itu sudah memberikan tekanan atau intimidasi terhadap keluarga korban yang masih bersuara di media," ucap dia.
Kedatangan aparat kepolisian tersebut dilakukan setelah keluarga korban mulai bersuara kembali usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus Kanjuruhan dinilai sebagai peradilan sesat.
"Begitu putusannya tanggal 16 Maret, 17 Maret (didatangi polisi), kurang lebih begitu," tutur Daniel.
Untuk itu, Daniel bersama keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sekaligus membicarakan perihal restitusi akibat tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM
"Ke LPSK untuk menjamin perlindungan hukum terhadap keluarga korban itu bisa terlaksana, serta upaya restitusi yang sebenarnya tidak dicantumkan dalam putusan Hakim," imbuh dia.
Sebagai informasi, kasus pidana terkait tragedi Kanjuruhan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 16 Maret 2023 dan sedang dalam proses banding.
Tiga terdakwa anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Baca juga: Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama 1 tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.