Menurut Endar, kedua kasus itu dilaporkan ke Dewas karena merupakan pelanggaran serius.
Selain dua laporan tersebut, Endar sebelumnya juga melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewas karena diduga melanggar etik.
Firli diketahui menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian Endar dari KPK pada 31 Maret.
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Polda Metro
“Harapan saya kiranya, Yang Terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap 3 pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan,” ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu terakhir Firli kembali diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di ESDM itu ke Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Dokumen itu disebut-sebut ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Kementerian ESDM.
Setelah menginterogasi pegawai ESDM berinisial IS, petugas KPK mendapatkan informasi dokumen itu didapatkan dari Arifin dan berasal dari Firli.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli daptanya,” kata IS dalam video yang diunggah akun @dimdim0783.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Endar dengan subjek terlapor Firli Bahuri.
“Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.