JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pembocoran dokumen.
Adapun Firli tengah diterpa isu tak sedap. Ia diduga melanggar etik karena membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK.
Sementara itu, Endar merupakan Direktur Penyelidikan yang baru saja dicopot Firli dan pimpinan KPK lainnya meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
“Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Layak Jadi Tersangka jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM
Meski demikian, Tumpak belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar, apakah terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) atau tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tidak.
“Kita pelajari kita masih sedang belajar itu laporannya, tapi sudah kita terima,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.
Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen tersebut bukan terkait perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM, melainkan pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan.
Ketua KPK Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Bocor Dokumen Korupsi di ESDM Seret Nama Firli, KPK Minta Publik Tak Cepat Menyimpulkan
Ia pun dilaporkan sejumlah mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan para pendahulu Firli lainnya.
Selain itu, Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa juga dilaporkan ke Dewas oleh Endar.
Mereka diduga melakukan pelanggaran etik dalam memberhentikan dirinya dari Direktur Penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.