JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicopot, Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Laporan diajukan melalui pengacaranya, Rakhmat Mulyana. Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Betul,” kata Endar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
“Ini kasus penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Dalam surat tanda penerimaan laporan itu, Endar menduga Cahya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
Adapun locus atau tempat kejadian dugaan pidana itu di Jalan HM. Soeharto Nomor 4, Kuningan, Guntur, Jakarta Selatan, atau Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sekjen KPK, Endar juga melaporkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas dengan dugaan tindak pidana yang sama.
“Dengan Terlapor atas nama Cahya Hardianto Harefa, atas nama Zuraida Retno Pamungkas,” sebagamana dikutip dari surat laporan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Baca juga: Ketika Para Sesepuh KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Baca juga: Bocor Dokumen Korupsi di ESDM Seret Nama Firli, KPK Minta Publik Tak Cepat Menyimpulkan
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.