Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Mahfud Libatkan KPK dalam Satgas TPPU, Johan Budi: Kalau Orangnya Itu-itu Saja Mungkin Enggak Berhasil

Kompas.com - 11/04/2023, 22:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (Satgas) Penelusuran Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Johan mengaku khawatir pengungkapan kasus itu tak berhasil apabila tidak mengikutsertakan KPK.

"Kalau itu dibentuk Satgas, Pak dan orangnya itu-itu saja. Nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga enggak berhasil, Pak," kata Johan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

"Karena itu saya usul Pak kalau bisa yang Rp189 triliun ini kalau ada data mungkin perlu diserahkan ke KPK. Jadi KPK ikut juga melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Ngaku Di-bully soal Isu Aliran Dana Rp 349 T, Johan Budi: Saya Disebut Kirim Gift ke JKT48

Adapun aliran dana sekira Rp 189 triliun itu diduga TPPU dalam kasus impor emas batangan ilegal di Bea Cukai.

Menurut Johan, angka itu bukanlah angka yang kecil, sehingga, penelusurannya perlu didalami lebih lanjut.

Penelusuran lebih dalam itu, kata Johan, bisa dilakukan oleh KPK lantaran sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Saya tidak mendalami ini detail kepabeannya seperti apa, tapi kalau baca dari yang dijelaskan bahwa 189 triliun ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ya jadi bahkan sampai proses peninjauan kembali," ujar politisi PDI-P ini.

Di sisi lain, Johan berharap pengusutan kasus aliran dana mencurigakan ini tetap dipantau semua pihak, termasuk Komisi III.

Dia juga meminta ada pengembalian uang kepada negara atas kasus tersebut.

"Kita selalu akan ingatkan nanti. Sebentar lagi kita rapat dengan Kapolri, dengan KPK mungkin bisa kita titipkan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian bisa kita pastikan bahwa apa yang diserahkan oleh PPATK itu ditindaklanjuti oleh penegak hukum," tutur Johan.

Baca juga: Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle

Mahfud dalam rapat yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk Satgas untuk mengungkap dugaan TPPU dalam transaksi senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Mahfud menyatakan, pembentukan Satgas itu dalam rangka komitmen Komite TPPU dalam mengusut kasus ini untuk selanjutnya diproses hukum.

"Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud.

Menurut dia, Satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, Satgas melibatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com