Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu

Kompas.com - 07/04/2023, 05:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, (17/4/2023).

Diketahui, Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sidang gugatan perdata Partai Berkarya terhadap KPU tersebut akan dipimpin oleh tiga hakim.

“Ketua Majelis Hakim adalah Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Sebagai informasi, Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir merupakan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Baca juga: Sidang Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu Digelar 17 April

Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini merupakan upaya Partai Berkarya usai dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

Berikut petitum lengkap Partai Berkarya atas KPU RI ke PN Jakpus:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai lenggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut, kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah). Kemudian, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah). Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: KPU Janji Maksimal Hadapi Gugatan Partai Berkarya yang Minta Pemilu Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com