Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD DPR Beri Teguran Lisan kepada Ramson Siagian yang Minta "Sumbangan" Sarung ke Pertamina

Kompas.com - 06/04/2023, 13:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan teguran lisan kepada anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian atas pernyataan minta "sumbangan" sarung dalam rapat bersama Pertamina.

Teguran lisan itu diputuskan dalam rapat MKD yang digelar dan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Kamis (6/4/2023).

"Kami sudah menganalisa secara singkat, kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi, lewat Zoom. Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kala Anggota DPR Kaitkan Kurang Sedekah dengan Kesialan Pertamina

Habiburokhman menyatakan, pernyataan Ramson bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR pasal 4.

"Anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR dilarang, ayat duanya, melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi kolusi dan nepotisme," kata Habiburokhman membacakan Pasal 4 kode etik anggota DPR tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa pada dasarnya anggota DPR tak boleh mengintervensi mitra kerja, dalam hal ini Pertamina.

Intervensi itu juga tak boleh dilakukan meski terkait kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih ke mana CSR-nya itu, yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina. Berdasarkan analisa mereka sendiri, misalnya CSR mereka dibagikan di daerah a, b, tidak harus di dapil (daerah pemilihan) anggota DPR yang komisinya terkait seperti itu," tutur dia.

Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan

Lebih jauh, Habiburokhman mengatakan bahwa Ramson berdalih pernyataannya itu untuk memperjuangkan masyarakat di dapilnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Itu untuk masyarakat di dapilnya dan yang membagikan, menurut dia, tetap atas nama Pertamina, tetap atas nama Pertamina, bukan atas nama yang bersangkutan," kata Habiburokhman.

"Tapi tetap saja, saya, kita ingatkan ya. Oh enggak bisa. Kenapa? karena enggak bisa disetir-setir BUMN tersebut apa Pertamina, mendistribusi CSR ini ke mana. Enggak bisa ya," sambung dia.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPR Minta Sumbangan ke Pertamina

Sebelumnya, Ramson Siagian mengeluhkan sulitnya mendapatkan sumbangan dari proposal yang dikirimkannya ke PT Pertamina (Persero) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan.

Ramson mencontohkan, beberapa tahun terakhir, dirinya pontang-ponting meminta sumbangan sedekah sarung ke Pertamina. Sedianya, sarung itu nantinya akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).

"Tadi Pak Nasir kan sudah ngomong soal amal. Periode kemarin pas dapil saya butuh sarung, saya WA (Whatsapp) Bu Dirut (Nicke Widyawati) dan langsung dikirim 2.000 sarung," kata dia.

Ramson bilang, Nicke yang kala itu baru menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina, langsung mengiyakan permintaannya soal sumbangan sarung untuk dibagikan ke konstituennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com