Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD DPR Beri Teguran Lisan kepada Ramson Siagian yang Minta "Sumbangan" Sarung ke Pertamina

Kompas.com - 06/04/2023, 13:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan teguran lisan kepada anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian atas pernyataan minta "sumbangan" sarung dalam rapat bersama Pertamina.

Teguran lisan itu diputuskan dalam rapat MKD yang digelar dan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Kamis (6/4/2023).

"Kami sudah menganalisa secara singkat, kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi, lewat Zoom. Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kala Anggota DPR Kaitkan Kurang Sedekah dengan Kesialan Pertamina

Habiburokhman menyatakan, pernyataan Ramson bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR pasal 4.

"Anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR dilarang, ayat duanya, melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi kolusi dan nepotisme," kata Habiburokhman membacakan Pasal 4 kode etik anggota DPR tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa pada dasarnya anggota DPR tak boleh mengintervensi mitra kerja, dalam hal ini Pertamina.

Intervensi itu juga tak boleh dilakukan meski terkait kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih ke mana CSR-nya itu, yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina. Berdasarkan analisa mereka sendiri, misalnya CSR mereka dibagikan di daerah a, b, tidak harus di dapil (daerah pemilihan) anggota DPR yang komisinya terkait seperti itu," tutur dia.

Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan

Lebih jauh, Habiburokhman mengatakan bahwa Ramson berdalih pernyataannya itu untuk memperjuangkan masyarakat di dapilnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Itu untuk masyarakat di dapilnya dan yang membagikan, menurut dia, tetap atas nama Pertamina, tetap atas nama Pertamina, bukan atas nama yang bersangkutan," kata Habiburokhman.

"Tapi tetap saja, saya, kita ingatkan ya. Oh enggak bisa. Kenapa? karena enggak bisa disetir-setir BUMN tersebut apa Pertamina, mendistribusi CSR ini ke mana. Enggak bisa ya," sambung dia.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPR Minta Sumbangan ke Pertamina

Sebelumnya, Ramson Siagian mengeluhkan sulitnya mendapatkan sumbangan dari proposal yang dikirimkannya ke PT Pertamina (Persero) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan.

Ramson mencontohkan, beberapa tahun terakhir, dirinya pontang-ponting meminta sumbangan sedekah sarung ke Pertamina. Sedianya, sarung itu nantinya akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).

"Tadi Pak Nasir kan sudah ngomong soal amal. Periode kemarin pas dapil saya butuh sarung, saya WA (Whatsapp) Bu Dirut (Nicke Widyawati) dan langsung dikirim 2.000 sarung," kata dia.

Ramson bilang, Nicke yang kala itu baru menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina, langsung mengiyakan permintaannya soal sumbangan sarung untuk dibagikan ke konstituennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com