JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Tabi Bangun Papua mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua senilai Rp 110.469.553.936 atau Rp 110 miliar lebih.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang disebut telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
"Bahwa atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021), selama tahun 2018 sampai dengan 2021, terdakwa memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Pengusaha Papua Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Adapun 12 proyek yang dikerjakan Rijatono Lakka adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater.
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.
Menurut Jaksa, suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Pemberian itu dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Ternyata Tim Sukses Saat Pilkada 2018
Keseluruhan fee tersebut mencapai Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.