JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Rijatono Lakka merupakan tim sukses Lukas Enembe saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2018.
Adapun Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang didakwa telah memberikan suap terhadap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
“Atas permintaan dari terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan terdakwa pun menyetujuinya,” kata Jaksa melanjutkan.
Baca juga: Pengusaha Papua Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Menurut Jaksa, suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Keseluruhan fee tersebut mencapai Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.
Jaksa memaparkan, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan kepada Lukas Enembe dengan maksud supaya Gubernur Papua itu mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman supaya.
Intervensi tersebut dilakukan supaya perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.
Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan mebel, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater, serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan Pengaman Pantai Holtekam.
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.