Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Brigjen Endar, Tetap Ditugaskan Kapolri di KPK, tapi Dipulangkan Firli

Kompas.com - 04/04/2023, 06:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib Brigjen Endar Priantoro kini masih belum jelas. Keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dikabulkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Mantan perwira polisi bintang tiga itu memilih mendepak Endar dan mengisi jabatan yang ditinggalkan dengan menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.

Padahal, Listyo sebelumnya telah mengirimkan surat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023, untuk meminta agar Komisi Antirasuah memperpanjang jabatan Endar yang telah habis per akhir Maret 2023 kemarin.

Baca juga: Polri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan di KPK

Polemik awal

Ketidakjelasan nasib Endar ini berawal dari rekomendasi KPK kepada Polri agar dua perwira aktif mereka, Endar dan Irjen Karyoto, dipulangkan ke Korps Bhayangkara. 

Firli pun akhirnya menyurati Listyo pada awal Februari 2023 lalu. Dalih yang digunakan yakni agar Endar dan Karyoto mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri karena sudah dua tahun terakhir bertugas di KPK.

Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Polri kemudian menjawab surat KPK pada 29 Maret 2023. Lewat Surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023, Listyo memperpanjang jabatan Endar di Komisi Antirasuah. Sedangkan rekan Endar, Karyoto, mendapat promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

Pada saat yang sama, Listyo juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.

Ditolak KPK

Namun, permintaan Listyo untuk memperpanjang jabatan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu ditolak. KPK berdalih tidak mengusulkan agar masa tugas Endar di Komisi Antirasuah diperpanjang.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Endar pun akhirnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.

Menurut Ali, pemberhentian dengan hormat ini mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.

 

Sebab, dalam surat yang dilayangkan sebelumnya, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi keduanya di lingkungan Polri.

Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan KPK, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi yang ditugaskan di KPK, harus berdasarkan usulan dari KPK.

 

 

Pengganti Endar

Sementara itu, Firli telah menunjuk Ronald Worotikan untuk mengisi kekosongan jabatan Endar sebagai pelaksana tugas.

Baca juga: Alasan KPK Copot Endar Priantoro: Tak Usulkan Perpanjangan ke Polri

Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Ronald juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

“Jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi,” kata Ali.

Polri tetap minta Endar diperpanjang

Atas hal tersebut, Listyo kembali bersurat kepada Firli agar jabatan Endar diperpanjang pada 3 April 2023.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023).KOMPAS.com/Rahel Narda Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ia juga mengatakan, surat Kapolri itu adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dua lembaga penegak hukum itu akan berkoordinasi terkait nasib Endar.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik

Menurut Ramadhan, berdasarkan surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com