JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib Brigjen Endar Priantoro kini masih belum jelas. Keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dikabulkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan perwira polisi bintang tiga itu memilih mendepak Endar dan mengisi jabatan yang ditinggalkan dengan menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.
Padahal, Listyo sebelumnya telah mengirimkan surat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023, untuk meminta agar Komisi Antirasuah memperpanjang jabatan Endar yang telah habis per akhir Maret 2023 kemarin.
Baca juga: Polri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan di KPK
Ketidakjelasan nasib Endar ini berawal dari rekomendasi KPK kepada Polri agar dua perwira aktif mereka, Endar dan Irjen Karyoto, dipulangkan ke Korps Bhayangkara.
Firli pun akhirnya menyurati Listyo pada awal Februari 2023 lalu. Dalih yang digunakan yakni agar Endar dan Karyoto mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri karena sudah dua tahun terakhir bertugas di KPK.
Polri kemudian menjawab surat KPK pada 29 Maret 2023. Lewat Surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023, Listyo memperpanjang jabatan Endar di Komisi Antirasuah. Sedangkan rekan Endar, Karyoto, mendapat promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pada saat yang sama, Listyo juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.
Namun, permintaan Listyo untuk memperpanjang jabatan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu ditolak. KPK berdalih tidak mengusulkan agar masa tugas Endar di Komisi Antirasuah diperpanjang.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Endar pun akhirnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.
Menurut Ali, pemberhentian dengan hormat ini mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
Sebab, dalam surat yang dilayangkan sebelumnya, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi keduanya di lingkungan Polri.
Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan KPK, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi yang ditugaskan di KPK, harus berdasarkan usulan dari KPK.
Sementara itu, Firli telah menunjuk Ronald Worotikan untuk mengisi kekosongan jabatan Endar sebagai pelaksana tugas.
Baca juga: Alasan KPK Copot Endar Priantoro: Tak Usulkan Perpanjangan ke Polri
Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Ronald juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
“Jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi,” kata Ali.
Atas hal tersebut, Listyo kembali bersurat kepada Firli agar jabatan Endar diperpanjang pada 3 April 2023.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut.
Ia juga mengatakan, surat Kapolri itu adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dua lembaga penegak hukum itu akan berkoordinasi terkait nasib Endar.
Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik
Menurut Ramadhan, berdasarkan surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.