Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan Prabowo Diminta Selesaikan Buku Putih Pertahanan Ketimbang Orkestrasi Intelijen

Kompas.com - 03/04/2023, 23:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong untuk meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyelesaikan penyusunan Buku Putih Pertahanan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara ketimbang menjadi orkestrator intelijen.

"Salah satu tugas yang hingga kini belum tereralisasi adalah penyusunan Buku Putih Pertahanan, yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Pertahanan Negara," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Senin (3/4/2023).

Menurut Anton, semestinya Presiden Jokowi mengingatkan kepada Menhan untuk melaksanakan semua tugas yang tertera dalam Pasal 16 UU Pertahanan Negara itu, yang salah satunya soal penyusunan Buku Putih Pertahanan.

Baca juga: Usul Jokowi Supaya Menhan Orkestrasi Intelijen Dinilai Bikin Rumit

"Sebab, hingga kini, masih belum semua tugas yang secara eksplisit ada dalam pasal tersebut dilakukan oleh Menhan," ucap Anton.

Anton menyampaikan, gagasan Presiden Joko Widodo yang meminta Prabowo sebagai orkestrator intelijen pertahanan keamanan patut dipertimbangkan ulang.

"Sebab, langkah ini berpotensi untuk mengganggu tata kelola sektor keamanan di Indonesia," ujar Anton.

Menurut Anton, gagasan Jokowi itu jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara.

Baca juga: Ide Jokowi Minta Menhan Orkestrasi Intelijen Bisa Picu Kemunduran Reformasi Hankam

Kementerian Pertahanan, kata Anton, adalah satu dari bagian dari penyelenggara intelijen negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 9e UU tersebut.

Akan tetapi, lanjut Anton, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UU Intelijen Negara, fungsi koordinasi dijalankan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bukan Kementerian Pertahanan.

"Dengan kata lain, ide tersebut jelas bertentangan dengan legislasi yang mengatur spesifik tentang intelijen negara," ucap Anton.

Anton melanjutkan, selain itu permintaan orkestrasi informasi intelijen pertahanan dan keamanan juga tidak sejalan dengan UU Pertahanan Negara. Sebab Pasal 16 UU Pertahanan Negara sudah jelas mengatur ruang lingkup pekerjaan dari Menteri Pertahanan.

"Sekalipun, Pasal 16 poin e membuka ruang Menhan untuk bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain dalam menyusun dan melaksanakan renstra, bukan berarti Menhan dapat diberdayakan sebagai orkestrator intelijen pertahanan dan keamanan," papar Anton.

Baca juga: Ide Menhan Jadi Orkestrator Intelijen Dinilai Bertentangan dengan UU

Anton menilai gagasan menjadikan Menhan sebagai orkestrator intelijen justru membuka berpotensi memundurkan proses reformasi sektor keamanan yang tidak lagi meleburkan sektor pertahanan dan keamanan dalam satu organisasi, seperti yang terjadi di era Orde Baru.

Menurut Anton, memberikan tugas tambahan kepada Menhan menjadi orkestrator intelijen hanya akan semakin menambah kompleks serta permasalahan baru dalam tata kelola intelijen negara.

"Jika merasa masih ada yang kurang dalam pengelolaan produk intelijen maka Presiden Jokowi semestinya dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ataupun Menko Polhukam untuk kemudian mendiskusikan perbaikan dalam hal tersebut," kata Anton.

Halaman:


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com