JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hingga barang mewah yang disita tim penyidik dari kediaman eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Penggeledahan di kediamannya yang terletak di Perumahan Golf Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah barang sitaan itu antara lain, 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
Kemudian, uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, Euro, dan rupiah.
“Ini tasnya tidak semua dibawa ke sini ya,” kata Ali dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, tim penyidik menjajarkan sebagian tas bermerk mewah tersebut di meja. Salah satunya tampak bermerk Christian Dior.
Baca juga: KPK Duga Rafael Terima Gratifikasi 90.000 Dollar AS Lewat Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya
Kemudian, penyidik juga menunjukkan safe deposit box (SDB) berbentuk kotak besi. Ketika dibuka, kotak tersebut berisi uang dalam pecahan asing.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Hari Pertama
Gratifikasi itu dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menemukan dugaan aliran dana 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” ujar Firli.
(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.