KOMPAS.com – Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Pembentukan BIN merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Lalu, apa fungsi Badan Intelijen Negara atau BIN?
Baca juga: Tugas dan Wewenang Badan Intelijen Negara
Kedudukan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam sejarahnya, lembaga ini sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani), Badan Koordinasi Intelijen (BKI), Badan Pusat Intelijen (BPI), Komando Intelijen Negara (KIN), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin), hingga BIN.
Secara umum, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.
Perihal BIN diatur secara khusus di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.
Mengacu pada Perpres ini, BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara.
Baca juga: Fungsi Menhan Jadi Koordinator Intelijen Harus Diperjelas Cegah Politisasi
Adapun tugas Badan Intelijen Negara menurut Perpres Nomor 90 Tahun 2012 adalah:
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN.
Referensi: