JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan tidak ditemukan adanya permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adapun Moeldoko disebut oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah malakukan upaya PK terkait keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tahun 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Setelah ditelusuri permohonan PK tersebut belum masuk ke MA,” kata Suharto kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: AHY Tuding Moeldoko Ajukan PK untuk Gagalkan Pencapresan Anies
Secara terpisah, Moeldoko tak mau berkomentar banyak mengenai upaya PK yang disebut dilakukan terkait sengketa perebutan kekuasaan di Partai Demokrat.
"Pertanyaan itu nanti, belum dijawab sekarang," kata Moeldoko merespons pertanyaan wartawan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ketika terus dikejar oleh awak media, Moeldoko juga enggan banyak membuka mulut.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal upaya PK yang disebut berbekal empat novum atau bukti baru itu.
"Enggak ngerti aku, enggak ngerti," kata mantan Panglima TNI tersebut.
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK sebagai Upaya Ambil Alih Demokrat
Moeldoko pun memberi jawaban seadanya saat ditanya soal pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat yang akan melawan upaya Moeldoko merebut Demokrat.
"Ya terserah saja," ujar Moeldoko.
Diberitakan sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa upaya Moeldoko merebut Partai Demokrat masih dilakukan.
Ia mengatakan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Baca juga: Disebut Ajukan PK soal Perebutan Demokrat, Moeldoko: Enggak Ngerti Aku
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.