www.kompas.com
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rafael Alun Trisambodo diuga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam pecahan dollar Singapura yang telah diamankan, kamis (30/3/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+