JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo hanya masalah waktu.
Adapun Rafael Alun merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"(Penahanan Rafael) Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Sebagai informasi, KPK menyampaikan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Jumlahnya mencapai puluhan rupiah. Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Atas kasus itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera menahan Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang. Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/01/15134571/soal-penahanan-rafael-alun-kpk-ini-soal-waktu-saja