JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Dengan dicegahnya dua orang ini, total ada 25 orang dicegah ke luar negeri dalam perkara tersebut.
"Maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Dua orang yang dicegah berpergian ke luar negeri itu adalah Jacqueline Sutjiawanjs (JS) dari pihak swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa Diana Trisno (DT).
Pencegahan keduanya berlaku selama 6 bulan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kejagung per 7 Februari 2023.
“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung mencegah 23 orang berpergian keluar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Pencegahan terhadap 23 orang itu juga diberlakukan selama 6 bulan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.
Menurut Ketut, mereka diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di proyek Kominfo yang tengah ditangani jaksa penyidik.
Baca juga: Menanti Nasib Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS
Dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.