Mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap penyidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada September 2021.
Dalam operasi itu penyidik menyita uang suap sebesar Rp 362.500.000.
Keduanya divonis 4 tahun penjara pada 2 Juni 2022 lalu.
Pengusahan Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terlibat dalam kasus suap terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Keduanya terbukti menyogok Irman Gusman sebesar Rp 100.000.000 demi mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Xaveriandy dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Memi dalam kasus itu.
Baca juga: Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, terbukti menerima suap terkait proyek di wilayahnya.
Ismunandar dan Encek juga disebut menerima suap dari para pejabat pemerintahan kabupaten mencapai Rp 22 miliar.
Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Ismunandar.
Majelis hakim juga memberikan vonis 6 tahun penjara untuk Encek.
Menurut Johanis, Ary kerap turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. Dia disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.
Sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018)," kata Johanis.
Baca juga: KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto beserta istrinya yang juga Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dalam kasus suap sistem penyediaan air minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus suap itu juga melibatkan anak mereka yang merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma. Irene juga divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mereka memberikan uang suap sebesar Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Para pejabat yang menerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.