Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Kompas.com - 29/03/2023, 11:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

10. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin

Mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap penyidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada September 2021.

Dalam operasi itu penyidik menyita uang suap sebesar Rp 362.500.000.

Keduanya divonis 4 tahun penjara pada 2 Juni 2022 lalu.

11. Xaveriandy Sutanto dan Memi

Pengusahan Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terlibat dalam kasus suap terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

Keduanya terbukti menyogok Irman Gusman sebesar Rp 100.000.000 demi mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Xaveriandy dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Memi dalam kasus itu.

Baca juga: Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

12. Ismunandar dan Encek UR Firgasih

Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, terbukti menerima suap terkait proyek di wilayahnya.

Ismunandar dan Encek juga disebut menerima suap dari para pejabat pemerintahan kabupaten mencapai Rp 22 miliar.

Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Ismunandar.

Majelis hakim juga memberikan vonis 6 tahun penjara untuk Encek.

13. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni

Menurut Johanis, Ary kerap turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. Dia disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.

Sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018)," kata Johanis.

Baca juga: KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

14. Budi Suharto dan Lily Sundarsih

Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto beserta istrinya yang juga Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dalam kasus suap sistem penyediaan air minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus suap itu juga melibatkan anak mereka yang merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma. Irene juga divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Mereka memberikan uang suap sebesar Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Para pejabat yang menerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com