Gatot dan Evy memberikan uang suap senilai 15.000 dollar Amerika Serikat dan 5.000 dollar Singapura melalui pengacara O.C. Kaligis.
Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
Gatot divonis 12 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Evy divonis 2,5 tahun penjara dan sudah bebas.
Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi. Kasus itu terungkap pada Juli 2015.
Keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat.
Keduanya juga dijerat dengan kasus memberikan keterangan palsu.
Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Budi dan 2 tahun penjara untuk Suzanna.
Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah
Mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terlibat dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba tahun anggaran 2014 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba tahun anggaran 2015.
Lucianty saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan. Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Juni 2015.
Dalam perkara itu majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun bagi Pahri dan 1,5 tahun penjara untuk Lucianty.
Kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi Aty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terungkap pada Desember 2016.
Keduanya menerima suap sebesar Rp 500.000.000 dari jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.
Uang suap itu diberikan pengusaha Triswara Dhanu Brata, Hendriza Soleh Gunadi, dan Samiran.
Dalam kasus itu hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Atty, dan 7 tahun penjara buat Itoc.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istriny, Lily Martiani, terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kabutapen Rejang Lebong pada Juni 2017.
Uang suap itu diberikan oleh bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangkan proyek itu.
Ridwan dan Lily mulanya divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding di pengadilan tinggi hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Pasangan suami istri yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, terlibat kasus suap 5 proyek jembatan pada Mei 2018.
Mereka ditangkap karena menerima suap Rp 98.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 750.000.000.
Dirwan divonis 6 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Hendrati divonis 4,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas