Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Kompas.com - 29/03/2023, 11:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Gatot dan Evy memberikan uang suap senilai 15.000 dollar Amerika Serikat dan 5.000 dollar Singapura melalui pengacara O.C. Kaligis.

Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).

Gatot divonis 12 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Evy divonis 2,5 tahun penjara dan sudah bebas.

5. Budi Antoni Aljufri dan Suzanna

Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi. Kasus itu terungkap pada Juli 2015.

Keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Keduanya juga dijerat dengan kasus memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Budi dan 2 tahun penjara untuk Suzanna.

Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

6. Pahri Azhari dan Lucianty

Mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terlibat dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba tahun anggaran 2014 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba tahun anggaran 2015.

Lucianty saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan. Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Juni 2015.

Dalam perkara itu majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun bagi Pahri dan 1,5 tahun penjara untuk Lucianty.

7. Atty Suharti dan Itoc Tochija

Kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi Aty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terungkap pada Desember 2016.

Keduanya menerima suap sebesar Rp 500.000.000 dari jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.

Uang suap itu diberikan pengusaha Triswara Dhanu Brata, Hendriza Soleh Gunadi, dan Samiran.

Dalam kasus itu hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Atty, dan 7 tahun penjara buat Itoc.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

8. Ridwan Mukti dan Lily Martiani

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istriny, Lily Martiani, terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kabutapen Rejang Lebong pada Juni 2017.

Uang suap itu diberikan oleh bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangkan proyek itu.

Ridwan dan Lily mulanya divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding di pengadilan tinggi hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.

9. Dirwan Mahmud dan Hendrati

Pasangan suami istri yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, terlibat kasus suap 5 proyek jembatan pada Mei 2018.

Mereka ditangkap karena menerima suap Rp 98.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 750.000.000.

Dirwan divonis 6 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Hendrati divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com