JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Nasdem oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ben Brahim dan Ary Egahni ditahan di rumah tahanan KPK setelah diperiksa penyidik.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023).
Dalam beberapa kasus lainnya memang terdapat pasutri yang terlibat melakukan korupsi. Modusnya pun beragam.
Baca juga: Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi
Berikut adalah daftar pasutri yang terlibat dalam kasus korupsi yang dirangkum Kompas.com.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, terbukti terlibat dalam kasus suap proyek Wisma Atlet pada 2012.
Sedangkan Neneng terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Nazaruddin dan Neneng sempat kabur ke luar negeri dari menjadi buronan Interpol. Nazaruddin berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia. Sedangkan Neneng dibekuk KPK di kediamannya di Pejaten, saat pulang dari pelarian di luar negeri.
Nazaruddin kemudian turut dijerat dengan kasus pencucian uang.
Nazaruddin dan Neneng masing-masing divonis 13 tahun penjara dan 6 tahun penjara.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari
Mantan Bupati Karawang Ade Swara beserta istri, Nurlatifah, ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Januari 2015 karena memeras PT Tatar Kertabumi dalam pengurusan izin surat penggunaan lahan buat pendirian pusat perbelanjaan.
Mereka memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land saat mengurus Surat Permohonan Penggunaan Lahan untuk pusat perbelanjaan di Karawang.
Mereka juga dijerat pencucian uang dari hasil korupsi dalam rentang Desember 2011 sampai Juli 2024.
Dalam perkara itu Ade dan Nurlatifah masing-masing divonis penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.
Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Palembang pada Maret 2015.
Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Akil.
Keduanya juga dijerat kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Alhasil hakim menjatuhkan vonis kepada Romi dan Masyitoh masing-masing selama 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
Romi yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mengalami serangan jantung dan wafat di Rumah Sakit Hermina Serpong pada September 2017.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ditahan KPK pada Juli 2015 karena kasus suap terhadap 3 hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Suap itu dilakukan supaya PTUN mengabulkan gugatan dari Pemprov Sumut terkait penyidikan kasus korupsi bantuan sosial yang oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.