Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Kompas.com - 28/03/2023, 14:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia tidak mengggunakan kendaraan bermotor roda dua untuk mudik Lebaran tahun 2023.

Sebab, melakukan perjalanan mudik dengan motor jauh lebih rawan kecelekaan lalu lintas.

“Saya juga mengimbau untuk para pemudik kita imbau tidak menggunakan kendaraan bermotor roda dua,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan usai agenda Dialog Publik bertajuk "Keterjangkauan Pangan, Kesiapan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Jelang Mudik Lebaran 2023" di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Rute Mudik Gratis Pemprov Jatim 2023, Berikut Daftarnya

Aan mengatakan, berdasarkan data selama Operasi Ketupat Tahun 2022 lalu, sepeda motor mendominasi sebagai kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor tidak hanya terjadi di jalur mudik.

Kecelakaan motor yang melakukan perjalanan baik antar provinsi, antar kota, dan antar desa juga sering terjadi.

“Karena data kita menjelaskan bahwa dari 100 persen, 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi ini melibatkan sepeda motor,” ujar dia.

Selain itu, ia menyoroti lamanya waktu perjalanan mudik. Ia mencontohkan, perjalanan mudik dari Jakarta ke Semarang saja memakan waktu 6-7 jam.

Baca juga: Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Menurut dia, perjalanan mudik yang memakan waktu berjam-jam juga tidak layak digunakan menggunakan motor atau kendaraan roda dua.

“Ini sudah tidak laik lagi untuk menggunakan sepeda motor karena itu akan mengurangi konsentrasi dan sebagainya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com